KADAR NAFKAH YANG WAJIB ATAS
SUAMI
Kadar
Nafkah yang Wajib Atas Suami
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya:
Kebanyakan para istri menuntut suami dengan tuntutat di luar kemampuannya dengan anggapan bahwa demikian itu adalah hak para istri. Apakah hal tersebut dibenarkan?
Jawaban:
Sikap dan tindakan tesebut sangat tidak dibenarkan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya:
Kebanyakan para istri menuntut suami dengan tuntutat di luar kemampuannya dengan anggapan bahwa demikian itu adalah hak para istri. Apakah hal tersebut dibenarkan?
Jawaban:
Sikap dan tindakan tesebut sangat tidak dibenarkan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
لِيُنفِقْ
ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ
ءَاتَاهُ اللهُ لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَآءَاتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ
بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar)
apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan
sesudah kesempitan.
(At talaq ; 7)
Tidak boleh wanita menuntut
sesuatu di luar kemampuan suaminya dan tidak dibolehkan menuntut sesuatu yang
di luar kewajaran walaupun suaminya mampu, berdasarkan firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala,
وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaul-lah dengan mereka
secara patut.” (An-Nisa: 19)
Dan juga firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala,
وَلَهُنَّ
مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak
yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah:
228)
Sebaliknya suami tidak boleh menahan
harta dan tidak memberi nafkah kepada istri secara wajar sebab sebagian suami
yang pelit menahan hartanya dan tidak mau memberi nafkah kepada istrinya. Dalam
kondisi seperti ini istri boleh mengambil nafkah dari harta suaminya walaupun
tanpa sepengetahuannya. Dalam suatu riwayat Hindun bin Utbah mengeluh kepada
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suaminya, Abu Sofyan
bakhil (pelit/kikir) tidak memberi nafkah secara wajar kepada keluarganya,
beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ambillah dari hartanya yang bisa
mencukupi kebutuhanmu dan keluargamu.”